Nilai Budaya
Susunan masyarakat Sumatera Utara adalah berdasarkan geneologis teritorial seperti Batak Toba, Mandailing dan Nias. Sedangkan suku Melayu berdasarkan teritorial.
Bila ditinjau dari garis keturunan maka suku Batak dan Nias adalah patrilinial, sedang suku Melayu adalah parental (keturunan kedua belah pihak bapak dan ibu).
Pada masyarakat suku Batak, Nias maupun Melayu ada upacara adat siklus kehidupan dari lahir, masa dewasa sampai kematian, seperti upacara turun mandi, pemberian nama, potong rambut, mengasah gigi, perkawinan dan upacara pemakaman jenazah.
Di masyarakat Batak dikenal upacara memberi makan oleh anak kepada orang yang lanjut usia (sulang-sulang). Terdapat juga upacara penggalian/pemindahan tulang belulang kesuatu tempat atau tugu yang disebut (mangongkal holi).
Setiap upacara-upacara adat masyarakat Batak selalu disertai dengan pemberian Ulos dan tarian (Manortor).
Falsafah masyarakat Batak
Dalihan Natolu sebagai hukum adat Batak yang mempunyai arti tumpuan yang tiga yang dimaknai sebagai kebersamaan yang cukup adil dalam kehidupan masyarakat Batak.
Dalihan Natolu meliputi :
Susunan masyarakat Sumatera Utara adalah berdasarkan geneologis teritorial seperti Batak Toba, Mandailing dan Nias. Sedangkan suku Melayu berdasarkan teritorial.
Bila ditinjau dari garis keturunan maka suku Batak dan Nias adalah patrilinial, sedang suku Melayu adalah parental (keturunan kedua belah pihak bapak dan ibu).
Pada masyarakat suku Batak, Nias maupun Melayu ada upacara adat siklus kehidupan dari lahir, masa dewasa sampai kematian, seperti upacara turun mandi, pemberian nama, potong rambut, mengasah gigi, perkawinan dan upacara pemakaman jenazah.
Di masyarakat Batak dikenal upacara memberi makan oleh anak kepada orang yang lanjut usia (sulang-sulang). Terdapat juga upacara penggalian/pemindahan tulang belulang kesuatu tempat atau tugu yang disebut (mangongkal holi).
Setiap upacara-upacara adat masyarakat Batak selalu disertai dengan pemberian Ulos dan tarian (Manortor).
Falsafah masyarakat Batak
Dalihan Natolu sebagai hukum adat Batak yang mempunyai arti tumpuan yang tiga yang dimaknai sebagai kebersamaan yang cukup adil dalam kehidupan masyarakat Batak.
Dalihan Natolu meliputi :
- Dongan Sabutuha (saudara semarga).
- Hula-hula (ipar, baik adik atau kakak laki-laki dari istri).
- Boru (keluarga dari pihak laki-laki).